Peraturan Pasar Modal Yang Mengatur Kegiatan Aksi Korporasi

Aksi Korporasi

         Transaksi Afiliasi

Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 

        Transaksi Benturan Kepentingan

Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. 

         Penambahan Modal dengan HMETD

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik (PP) untuk memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut”

HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD): hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.

         Penambahan Modal tanpa HMETD

PASAL 3 : Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku jika Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka:

a. perbaikan posisi keuangan;

b. selain perbaikan posisi keuangan;

c. penerbitan Saham Bonus yang:

1) merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari Saldo Laba yang dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau

2) bukan merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi            menjadi modal.

         Transaksi Material

Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Keterbukaan Informasi

v  Uraian transaksi material

v  Penjelasan, pertimbangan, alasan dilakukan transaksi material, pengaruh transaksi pada kondisi keuangan

v  Ringkasan laporan penilai

v  Penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan alamat email

v  Pernyataan tidak merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan

         Perubahan Kegiatan Usaha

Prosedur

ü  Persetujuan RUPS;

ü  Penilai (studi kelayakan);

ü  Keterbukaan informasi bersamaan dengan pengumuman RUPS;

ü  Menyediakan data bagi pemegang saham; dan

ü  Menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Perubahan Kegiatan Usaha berupa pengurangan Kegiatan Usaha tidak diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

q  Kegiatan Usaha yang akan dikurangi mengalami kerugian usaha selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka; dan

q  pengurangan Kegiatan Usaha tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka.

  • Penilaian & Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

           Pokok Perubahan

1.   Perubahan Terminology Komponen laporan keungan, yaitu : 

o     Laporan laba rugi dan penghasilan komphensif lain

o     Laporan posisi keuangan

o     Kewajiban -> liabilitas

o     Deprsiasi, deplesi, amortisasi + penurunan nilai 

2.  Suku bunga bebas risiko

    Transaksi dengan mata uang rupiah

·         Surat utang negara yang memiliki masa jatuh tempo sesuai dengan masa manfaat objek penilaian

·      Jika masa manfaat ekonomis 10th, atau kondisi going concern -> surat utang negara yang akan jatuh tempo paling singkat 10th

  Transaksi dengan mata uang selain rupiah

·         Surat utang negara dalam mata uang yang sesuai dengan mata uang yang disajikan dalam LK objek penilaian yang memiliki masa jatuh tempo sesuai dengan masa manfaat objek penilaian

·      Jika masa manfaat ekonomis 10th, atau kondisi going concern -> surat utang negara yang akan jatuh tempo paling singkat 10th

·         Jika tidak terdapat surat utang negara dalam mata uang dimaksud -> menggunakan suku bunga bebas risiko negara tersebut dan disesuaikan dengan tingkat risiko negara


Sumber : UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hai ada yang bisa KAP Bima Adi Virgana bantu?