PENGESAHAN DE AMENDEMEN PSAK 46

Pada 25 Agustus 2021 DSAK IAI telah mengesahkan DE Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal. DE Amendemen PSAK 46 ini merupakan adopsi dari Amendemen IAS 12 Income Taxes tentang Deferred Tax related to Assets and Liabilities Arising From a Single Transaction.

DE Amendemen PSAK 46 ini mengusulkan agar entitas menghitung dan mengakui aset atau liabilitas pajak tangguhan pada saat pengakuan awal dari transaksi yang memunculkan aset dan liabilitas dengan jumlah yang sama, misalnya dari transaksi sewa. Tujuannya untuk menghilangkan perbedaan praktik atas transaksi tersebut atau transaksi yang serupa.

DE Amendemen PSAK 46 akan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, dan dapat diterapkan dini.

Publik dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas DE Amendemen PSAK 46 ke DSAK IAI paling lambat tanggal 31 Oktober 2021 melalui email dsak@iaiglobal.or.id atau online.

File DE Amendemen PSAK 46 dapat diunduh pada tautan berikut:

File Lampiran:

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1403=pengesahan-de-amendemen-psak-46-tentang-pajak-tangguhan-terkait-aset-dan-liabilitas-yang-timbul-dari-transaksi-tunggal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hai ada yang bisa KAP Bima Adi Virgana bantu?