Jasa Atestasi KPPK
Jasa Atestasi atas Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dalam Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank Setiap perusahaan dalam negeri yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/3/Dsta tanggal 6 Maret 2015. Laporan tersebut harus disampaikan kepada kuartal pertama tahun 2015. Peraturan …