Jasa Atestasi atas Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dalam Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank
Setiap perusahaan dalam negeri yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/3/Dsta tanggal 6 Maret 2015. Laporan tersebut harus disampaikan kepada kuartal pertama tahun 2015.
Peraturan tersebut pada dasarnya diberlakukan untuk mendorong kehati-hatian Bisnis di Manajemen risiko, nilai tukar, (currency mismatch), risiko likuiditas (liquidity mismatch), dan risiko utang yang berlebihan (excess leverage) pada utang luar negeri. Menurut SEBI, laporan KPPK bersifat triwulanan dan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya triwulan pelaporan. Contoh: Laporan KPPK Triwulan I 2015 disampaikan selambat-lambatnya 30 Juni 2015. Untuk laporan KPPK Q4, selain laporan KPPK yang belum diaudit, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan KPPK yang telah melalui proses sertifikasi auditor independen ke Bank Indonesia.
Laporan KPPK yang telah lulus sertifikasi wajib dikirimkan ke Bank Indonesia paling lambat akhir Juni setelah akhir tahun laporan. Contoh: untuk laporan KPPK untuk Q4 2015, prosedur sertifikasi sampai dengan harus sudah disampaikan paling lambat 30 Juni 2016. laporan KPPK yang telah lulus proses sertifikasi meliputi: informasi dan/atau informasi yang merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh publik independen berdasarkan proses sertifikasi dan laporan KPPK yang telah diperbaiki berdasarkan proses sertifikasi.
Prosedur pengesahan dalam arti peraturan dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang disepakati (AUP) dalam arti lampiran SEBI No. . 3/17/Dsta tanggal 6 Maret 2015. Kami menawarkan Jasa Atestasi (AUP) untuk laporan KPPK. Jika Anda membutuhkan layanan ini, Anda dapat menghubungi kami.