PP No. 43 tahun 2015
Presiden Tetapkan Pihak Pelapor Baru Termasuk Advokat, Notaris dan Akuntan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menunjuk Kantor Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang baru. Temuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 Tahun 2015 tentang Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP menegaskan bahwa ada “pelapor …