PP No. 43 tahun 2015

Presiden Tetapkan Pihak Pelapor Baru Termasuk Advokat, Notaris dan Akuntan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menunjuk Kantor Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang baru. Temuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 Tahun 2015 tentang Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP menegaskan bahwa ada “pelapor …

PP No. 43 tahun 2015 Read More »